Translate Anda

Jumat, 19 Juli 2013

MBS 2


BAB I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Peran pendidikan sangatlah strategis dalam membangun bangsa (nation building), karena pendidikan tidak saja memiliki fungsi yang hakiki dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menjadi aktor-aktor dalam menjalankan fungsi dari berbagai kehidupan, tetapi juga merupakan suatu daya upaya bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter, pikiran, intelektual) dari tubuh anak. Kelangsungan hidup suatu masyarakat tergantung pada keberhasilannya mempersiapkan generasi penerus yang akan mengambil alih kedudukan dan peran-peran sosial para pendahulunya. Hal ini sangat penting mengingat usia manusia itu terbatas. Cepat atau lambat setiap manusia akan mati dan memerlukan pengganti. Proses peremajaan itu tidak terbatas pada kegiatan reproduksi, melainkan yang lebih penting adalah pembekalan dan pengembangan pendidikan, pengetahuan budaya dan keterampilan kerja bagi generasi penerus (ensulturation) untuk mengambil alih peran-peran sosial pendahulunya.
Melalui pendidikan, diupayakan terciptanya manusia Indonesia yang unggul yang memiliki visi jauh ke depan, selalu ingin maju dan berkembang, siap menaggung resiko, mempunyai wawasan yang luas, mampu menerapkan ide-ide yang bervisi secara optimal, mampu berkomunikasi, mampu berkoordinasi dengan orang lain, dan mempunyai semangat kewirausahaan (ulet, rajin, tahan uji dll). Pendidikan selain sebagai suatu pembentuk watak/kepribadian juga harus dapat mempersiapkan sumber daya yang handal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional  No.20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan  adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.  Dalam kaitan dengan itu, maka sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme mereka dalam bidang kerja yang ditekuni, sebagaimana yang dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab VI Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 28 ayat (3) bahwa kompetensi agen pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi social. Lebih terperinci lagi dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada hal yang terakhir itulah pada kesempatan ini yang kita bicarakan panjang lebar terkait dengan Substansi dan Isu Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

1.2 Tujuan
Kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah kompetensi yang terus berkembang. Oleh karena itu, profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu terus ditingkatkan.  Dengan adanya makalah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya dalam kaitannya dengan konteks Manajemen Berbasis  Sekolah.

  









BAB II. PROFESIONALISME PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.    Definisi Profesi dan Profesionalisme
Jauh sebelum kita membicarakan pokok bahasan  secara spesifik, terlebih dahulu akan diperlihatkan definisi Profesi dan Profesionalisme itu sendiri.

1)      Pengertian Profesi
Kata Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan Danin, 2002:20).
Soetjipto (2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapatmelakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya
2)      Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata bahsa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat professional. Orang yang professional memiliki sikap-sikap yang berbeda yang berbeda dengan orang yang tidak professional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berbeda pada satu ruang kerja. Tidak jarag pula pada orang berlatar belakang pendidikan yang sama menampilkan kinerja professional yang berbeda, serta berbeda pula pengakuan masyarakat pada mereka. Sifat professional berbeda dengan sifat praprofesional atau tidak professional sama sekali. Sifat yang dimaksud adalah seprti yang dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan yang dikemas dalam kata-kata yang diklaim oleh pelaku secara individual. Untuk menunjukkan keprofesionalan kita bukanlah dengan kata-kata melainkan dengan perbuatan. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.   
B.     Siapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 pasal 3 (ayat 1 sampai ayat 3) disebutkan beberapa jenis tenaga dalam lingkup ketenagaan pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1)      Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2)      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih
3)      Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.



C.    Tuntutan Profesionalisme
Terkait dengan pembahasan di atas, maka sudah menjadi barang tentu dalam penyelenggaraan pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan sangat diharapkan dapat menunjukkan profesionalisme kinerja  mereka. Mengapa  Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus ditingkatkan? Hal ini disebabkan oleh banyak hal yang melatar belakangi. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah masih sangat banyak Pendidik yang belum memenuhi standar kompetensi seperti yang dipersyaratkan (baca: Realitas --bnd; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen). Demikian halnya dengan Tenaga Kependidikan serta Pengelola Satuan Pendidikan masih jauh dari apa yang diharapkan. Dengan demikian,  Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan  dapatlah dikatakan antara harapan dan kenyataan.
Dalam pada itu, di lingkungan pendidikan formal, pengkajian terhadap pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru, sepertinya sudah klise, dalam makna, selalu didiskusikan. Sesungguhnya hal itu tidaklah klise, karena dari waktu ke waktu, persyaratan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ideal senantiasa berubah sehingga pertumbuhan profesinalnya harus bterus-menerus dirangsang. Lebih lagi pada era globalisasi yang makin massif dan dan ekstensif ini, tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, baik dalam bidang politik, pendidikan, kemajuan teknologi, ataupun ekonomi, suatu Negara akan tertinggal jauh. Negara manapun di dunia termasuk Indonesia tentu memerlukan SDM yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. SDM yang menguasai Ipteks dan ber-Imtaq itu dipersiapkan melalui proses pendidikan yang dilembagakan secara luas. Pengeuasaan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk bekal hidup untuk keduniaan dan terutama keakhiratan, sedanhgkan seni behubungan dengan apresepsi dalam menjalani kehidupan ini. 
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.



1.      Kompetensi pedagogic.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik.Kompetensi ini mencakup : pemahaman, dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.      Kompetensi professional.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik disekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi.
4.      Kompetensi sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Selanjutnya persiapan dan hal yang dilakukan oleh guru adalah memahami dan mengetahui tugas sebagai sebagai seorang guru, tugas tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20.yaitu:
1)      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3)      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,dan
4)      Menjunjung tinggi peraturan perundangan –undangan ,hokum, dank ode etik    guru, serta nilai-nilai agama dan etika
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan pembangunan Tenaga Kependidikan menetapkan Visi: Tenaga Kependidikan yang Profesional dan Bermartabat. Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga kependidikan tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan Misi sebagai berikut:
1)      Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)      Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan yang dapat mendukung perwujudan tenaga kependidikan yang profesional, produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa amandalam menjalankan profesinya
3)      Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah, dan komite sekolah dalam penerapan kebijakanpembinaan dan pengembangan profesi tenaga kependidikan
4)      Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders), baik pada tingkat pemerintah pusat,pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan danpengembangan mutu tenaga kependidikan
5)      Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap kinerja pembangunan tenaga kependidikan atas dasarsistem informasi tenaga kependidikan yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.
Terkait dengan kedua Undang-Undang di atas (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas  dan UU No. 14 Tahun tentang Guru dan Dosen) dalam meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sangat disadari bhawa ini erat hubungannya dengan sertifkasi guru dan dosen. Hal ini telah menjadi perbedabatan di kalangan akademisi maupun praktisi pendidikan itu sendiri. Mengapa? Keprofesionalannya seseorang tenaga pendidik dan kependidikan diukur dengan sertifikasi yang dibuktikan dengan portofolio. Pertanyaannya kemuadian, apakah benar itu bisa menjadi ukuran keprofesionalasannya seorang pendidik dan tenaga pendidik? Disatu sisi mungkin benaranya juga, aspek pengalaman, namun disisi lain belum tentu.
D.    Perlu Adanya Terobosan; sebuah analisis
Berdasarkan pembahasan di atas dan kenyataan yang terjadi, dapatlah dikatakan benar bahwa dalam rangka peningkatan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih menjadi “harapan dan kenyataan.” Di satu sisi pemerintah dan masyarakat mengaharapkan adanya peningakatan profesionalisme, tetapi di lain sisi ini belum benar-benar dilakukan secara efektif.  Secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa perlu adanya terobosan-terobosan baru yang dibuat dalam rangkan meningkatkan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Para ahli meyakini bahwa daya saing suatu bangsa sangat bergantung pada penyelenggaraan pendidikannya, yaitu pendidikan yang dapat mewujudkan sumberdaya manusia yang bermutu.Untuk itu kunci pembangunan sumberdaya manusia adalah melalui penyelenggaraan pendidikan bermutu. Mutu pendidikan yang dimaksud  menyangkut dimensi proses dan hasil pendidikan . Mutu proses diukur dari indikator mutu komponen dan interaksi antar komponen, sedangkan mutu hasil diukur dari indikator.
Sehubungan dengan hal di atas maka persiapan yang diyakini efektif agar pendidikan lebih berhasil dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini:
1.Memahami Fondasi- fondasi Pendidikan.
Fondasi pendidikan adalah sesuatu yang memberikan dasar atau landasan terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan dilakukan dimasyarakat. Fondasi pendidikan memuat nilai-nilai positif yang diyakini kebenarannya oleh penyelenggara pendidikan agar upaya penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai harapan. Fondasi pendidikan adalah pijakan dan penentu isi dan arah pendidikan. Fondasi pendidikan sebagai sesuatu yangt harus diikuti dalam upaya pengembangan pendidikan.
Ibarat sebuah bangunan gedung bertingkat , fondasi gedung adalah konstruksi besi dan beton bagian bawah yang berfungsi sebagai landasan dan penopang agar gedung bertingkat tersebut dapat berdiri tegak.Semakin kokoh fondasi gedung maka semakin kuat gedung tersebut. Begitupun penyelenggaraan pendidikan membutuhkan fondasi sebagi penopang kuat agar pelaksanaan pendidikan dimasyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan.
2. Memahami wujud Fondasi-fondasi pendidikan.
Setelah memahami apa itu fondasi pendidikan persiapan selanjutnya adalah memahami wujud dari fondasi-fondasi tersebut. Wujud fondasi pendidikan  meliputi :
a)      Kehidupan sosial masyarakat meliputi : sistem sosial, struktur hubungan, pembagian peran, startifikasisosial, deferensiasi, dan perubahan sosial.
b)      Kehidupan ekonomi masyarakat meliputi : struktur ekonomi, cara produksi, pembagian kerja,dsb
c)      Kehidupan Budaya masyarakat meliputi : kepercayaan,mitos, norma, adapt istiadat, etnis, kesenian,dsb.
d)     Aspek Ideologi masyarakat meliputi : ajaran nilai, pandangan hidup, keyakinan, cita-cita,dsb
e)      Kehidupan politik masyarakat : corak pemerintahan, sistem pemerintahan, politik, dsb
f)       Kehidupan Hukum dalam masyarakat meliputi : peradilan,penegakan hokum, perlindungan hokum, dll
g)      Kondisi keamanan masyarakat meliputi : ketentraman, keselamatan,dll
h)      Ilmu dan tehnologi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli kemudian mengembangkan masing-masing fondasi pendidikan menjadi suatu disiplin ilmu. Secara keseluruhan terdapat sembilan ilmu fondasi pendidikan yang menopang penyelenggaraan pendidikan agar dapat berlangsung secara efektif.
Kesembilan ilmu pondasi pendidikan itu adalah: Filsafat pendidikan, Sejarah pendidikan, Ekonomi pendidikan,  Politik pendidikan,   Sosiologi pendidikan, Antropologi pendidikan, Psikologi pendidikan, Estetika Pendidikan, dan Pendidikan Komparatif. Kesembilan ilmu fondasi ini dapat menopang tidak hanya pada praktek penyelenggaraan pendidikan, akan tetapi juga menopang pengembangan ilmu pendidikan. Demikianlah persiapan-persiapan yang diyakini efektif dalam penyelenggaraan pendidikan agar berhasil dan sesuai dengan tujuan.
Fondasi- fondasi pendidikan memiliki dua sisi dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu memiliki kedudukan dan peran. Kedudukan fondasi pendidikan merupakan sandaran bagaimana pendidikan diselenggarakandan kearah mana pendidikan hendak dibawah.
Sedangkan peran fondasi ada tiga yaitu :
  1. Giving Cavital yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan modal agar penyelenggaraan pendidikan dan ilmu pendidikan dapat berkembang menjadi baik.
  2. Directing yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan arah dan menuntun kearah mana penyelenggaraan pendidikan dimasyarakat diarahkan.
  3. Framing yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan rambu-rambu dan garis-garis batas agar penyelenggaraan pendidikan dimasyarakat tidak menyimpang dari nilai-nilai yang di idealkan.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa  agar penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik maka perlu modal atau biaya dan  mempunyai arah atau tujuan yaitu Kognitif, Afektif dan Psikomotor dan juga terikat oleh peraturan-peraturan yang tertuang dalam Undang-undang. Jika ketiganya ini terpenuhi maka tujuan penyelenggaraan pendidikan akan berhasil.
Selain itu juga, yang harus diperhatikan dan diantisipasi adalah tantangan-tantangan masa depan pendidikan di Indonesia tidak semata-mata menyangkut upaya meningkatkan mutu dan efisiesi pendidikan secara internal.  Oleh karena itu, perlu dibuat program pengembangan tenaga kependidikan yang terencana dan dipandang cocok menurut kebutuhan jenis ketenagaan dan potensi yang ada. Tenaga kependidikan merupakan salah satu kunci utama berhasil atau tidaknya gerakan pendidikan dalam rangka memenuhi standar mutu.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka  profesionalisasi tenaga kependidikan perlu dilakukan. Ada dua jenis pendidikan tenaga kependidikan, sebagai berikut:
1)      Pendidikan Prajabatan
Pendidikan prajabatan tenaga kependidikan (guru) merupakan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan prajabatan  (preservice education) merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan oleh lembaga jenjang universiter atau kolese (universityor college) pendidikan untuk menyeipakan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.  Fungsi esensial itu menuntut atmosfir yang kondusif dalam lembaga penyelenggara bagi penciptaan sajian-sajian bahan ajar dengan derajat akademik dan kemampuan praktis yang tinggi, sebagaimana disyaratkan untuk calon guru. 
2)      Pendidikan dalam Jabatan
Jenis pendidikan yang kedua adalah pendidikan dalam jabatan yang sering juga disebut sebagai pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Tujuan utama dari pendidikan ini ialah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menampilkan kinerja yang lebih baik daripada periode sebelumnya. Bukan hanya berhenti disitu, tetapi ini harus dilihat memiliki manfaat bagi masa depan karir seseorang pada masa yang akan datang serta tanggung jawab yang akan diembannya.
·         Profesionalisme Tenaga Pendidik
Dalam menciptakan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan merupakan sebuah keniscayaan. Cobalah Anda buka pasal 42 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di situ dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 43 ayat 1 ditegaskan bahwa promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Oleh sebab itu, sekolah perlu berupaya secara terus-menerus memberdayakan dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik
Seorang pendidik harus senantiasa mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat peranannya sebagai:
1)      manajer pendidikan atau pengorganisasi kurikulum,
2)      fasilitator pendidikan,
3)      pelaksana pendidikan,
4)      pembimbing atau supervisor para siswa,
5)      penegak disiplin siswa,
6)      model perilaku yang akan ditiru siswa,
7)      konselor,
8)      evaluator,
9)      petugas tata usaha kelas,
10)  komunikator dengan orang tua siswa dan masyarakat,
11)  pengajar untuk meningkatkan profesi secara berkelanjutan, serta anggota profesi pendidikan.
·         Peningkatan Profesionalisme Tenaga PendidikPeningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1)      Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2)      Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3)      Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4)      Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5)      Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6)      Merumuskan ide-ide yang dapat diujicobakan.
Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut.
1)      Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2)      Berdiskusi tentang rencana pembelajaran.
3)      Berdiskusi tentang substansi materi pelajaran.
4)      Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5)      Melaksanakan onservasi aktivitas rekan sejawat di kelas.
6)      Mengembangkan kompetensi dan performansi guru.
7)      Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
8)      Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9)      Melakukan penelitian.
10)  Menulis artikel.
11)  Menyusun laporan penelitian.
12)  Menyusun makalah.
13)  Menyusun laporan atau review buku


































BAB III
PENUTUP

Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara, agar menjadi warga negara yang berkualitas sesuai cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maksud lainnya adalah untuk menunjang kehidupan dan tarap hidup agar menjadi lebih baik, serta memiliki harkat dan martabat yang tinggi sebagai manusia. Oleh karena itu, untuk menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas maka hal utama yang harus diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
Profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan adalah langkah utama untuk memperbaiki kinerja dan hasil dari suatu pendidikan, tanpa hal ini niscaya itu akan berhasil dengan baik. Dengan demikian untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan maka berbagai usaha pun telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah sertifikasi guru sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU NO. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak berhenti sampai disitu, tetapi harus ada usaha sadar pribadi dan organisasi sekolah untuk selalu mengembangkan kapasitas dari pendidikan dan tenaga kependidikan dengan jalan mengikuti kegiatan-kegiatan akademis untuk mengasa dan meningkatkan kemampuan baik dalam manajerial maupun dalam hal pembelajaran.
































DAFTAR PUSTAKA

·         Aqib Zainal. 2009. Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional. Bandung: Yrama Widya.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2008 tentang Guru
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tetang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
·         Sudarwan Danim. 2010. Inovasi Pendidikan: Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.










































RESUME

Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Berbasis Sekolah

Dosen Pengampu : Sugiharto, S.Pd

 

Oleh :

DODIK SETYAWAN

201110300

Semester 4 H

 

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS ABDURACHMAN SALEH SITUBONDO

2013

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar