BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peran pendidikan sangatlah strategis
dalam membangun bangsa (nation building), karena pendidikan tidak saja
memiliki fungsi yang hakiki dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan
menjadi aktor-aktor dalam menjalankan fungsi dari berbagai kehidupan, tetapi
juga merupakan suatu daya upaya bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin,
karakter, pikiran, intelektual) dari tubuh anak. Kelangsungan hidup suatu
masyarakat tergantung pada keberhasilannya mempersiapkan generasi penerus yang
akan mengambil alih kedudukan dan peran-peran sosial para pendahulunya. Hal ini
sangat penting mengingat usia manusia itu terbatas. Cepat atau lambat setiap
manusia akan mati dan memerlukan pengganti. Proses peremajaan itu tidak terbatas
pada kegiatan reproduksi, melainkan yang lebih penting adalah pembekalan dan
pengembangan pendidikan, pengetahuan budaya dan keterampilan kerja bagi
generasi penerus (ensulturation) untuk mengambil alih peran-peran sosial
pendahulunya.
Melalui pendidikan, diupayakan
terciptanya manusia Indonesia yang unggul yang memiliki visi jauh ke depan,
selalu ingin maju dan berkembang, siap menaggung resiko, mempunyai wawasan yang
luas, mampu menerapkan ide-ide yang bervisi secara optimal, mampu
berkomunikasi, mampu berkoordinasi dengan orang lain, dan mempunyai semangat
kewirausahaan (ulet, rajin, tahan uji dll). Pendidikan selain sebagai suatu
pembentuk watak/kepribadian juga harus dapat mempersiapkan sumber daya yang
handal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut UU Sistem Pendidikan
Nasional No.20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
Negara. Dalam kaitan dengan itu, maka sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme mereka dalam
bidang kerja yang ditekuni, sebagaimana yang dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun
2005 Bab VI Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 28 ayat (3) bahwa
kompetensi agen pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian,
kompetensi professional, dan kompetensi social. Lebih terperinci lagi
dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada hal yang terakhir itulah pada kesempatan
ini yang kita bicarakan panjang lebar terkait dengan Substansi dan Isu
Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1.2 Tujuan
Kemampuan
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah kompetensi yang terus
berkembang. Oleh karena itu, profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan perlu terus ditingkatkan.
Dengan adanya makalah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya dalam kaitannya dengan
konteks Manajemen Berbasis Sekolah.
BAB II. PROFESIONALISME PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Definisi Profesi dan Profesionalisme
Jauh sebelum kita membicarakan pokok bahasan secara spesifik,
terlebih dahulu akan diperlihatkan definisi Profesi dan Profesionalisme itu
sendiri.
1) Pengertian Profesi
Kata Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya
keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung
implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di
persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan
kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari
istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang
artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan
pekerjaan tertentu (Sudarwan Danin, 2002:20).
Soetjipto (2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang
ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua
orang dapatmelakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang. Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional,
maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya
2) Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata bahsa
Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat professional.
Orang yang professional memiliki sikap-sikap yang berbeda yang berbeda dengan
orang yang tidak professional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau
katakanlah berbeda pada satu ruang kerja. Tidak jarag pula pada orang berlatar
belakang pendidikan yang sama menampilkan kinerja professional yang berbeda,
serta berbeda pula pengakuan masyarakat pada mereka. Sifat professional berbeda
dengan sifat praprofesional atau tidak professional sama sekali. Sifat yang
dimaksud adalah seprti yang dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan yang
dikemas dalam kata-kata yang diklaim oleh pelaku secara individual. Untuk
menunjukkan keprofesionalan kita bukanlah dengan kata-kata melainkan dengan
perbuatan. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan
profesinya itu.
B. Siapa Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun
1992 pasal 3 (ayat 1 sampai ayat 3) disebutkan beberapa jenis tenaga dalam
lingkup ketenagaan pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1) Tenaga Kependidikan
terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas,
peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi
sumber belajar, dan penguji.
2) Tenaga pendidik
terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih
3) Pengelola satuan
pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan
satuan pendidikan luar sekolah.
C. Tuntutan Profesionalisme
Terkait dengan pembahasan di atas, maka
sudah menjadi barang tentu dalam penyelenggaraan pendidikan, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan sangat diharapkan dapat menunjukkan profesionalisme
kinerja mereka. Mengapa Profesionalisme Pendidik dan Tenaga
Kependidikan harus ditingkatkan? Hal ini disebabkan oleh banyak hal yang
melatar belakangi. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah masih sangat
banyak Pendidik yang belum memenuhi standar kompetensi seperti yang
dipersyaratkan (baca: Realitas --bnd; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen). Demikian halnya dengan Tenaga Kependidikan serta Pengelola Satuan
Pendidikan masih jauh dari apa yang diharapkan. Dengan demikian,
Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapatlah dikatakan
antara harapan dan kenyataan.
Dalam pada itu, di lingkungan pendidikan
formal, pengkajian terhadap pembinaan dan pengembangan kemampuan professional
guru, sepertinya sudah klise, dalam makna, selalu didiskusikan. Sesungguhnya
hal itu tidaklah klise, karena dari waktu ke waktu, persyaratan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan ideal senantiasa berubah sehingga pertumbuhan profesinalnya
harus bterus-menerus dirangsang. Lebih lagi pada era globalisasi yang makin
massif dan dan ekstensif ini, tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM)
yang berkualitas, baik dalam bidang politik, pendidikan, kemajuan teknologi,
ataupun ekonomi, suatu Negara akan tertinggal jauh. Negara manapun di dunia
termasuk Indonesia tentu memerlukan SDM yang menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni (Ipteks) serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa. SDM yang menguasai Ipteks dan ber-Imtaq itu dipersiapkan melalui proses
pendidikan yang dilembagakan secara luas. Pengeuasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi diperlukan untuk bekal hidup untuk keduniaan dan terutama
keakhiratan, sedanhgkan seni behubungan dengan apresepsi dalam menjalani
kehidupan ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen . Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan
bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi.
1. Kompetensi pedagogic.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh pendidik disekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta
didik.Kompetensi ini mencakup : pemahaman, dan pengembangan potensi peserta
didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi
pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh pendidik disekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi professional.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh seorang pendidik disekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas
dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan
kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan
wawasan etika dan pengembangan profesi.
4. Kompetensi sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh pendidik disekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Selanjutnya persiapan dan hal yang
dilakukan oleh guru adalah memahami dan mengetahui tugas sebagai sebagai
seorang guru, tugas tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 20.yaitu:
1) Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
2) Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3) Bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama, suku, ras, dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran,dan
4) Menjunjung tinggi
peraturan perundangan –undangan ,hokum, dank ode etik guru,
serta nilai-nilai agama dan etika
5) Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan pembangunan Tenaga
Kependidikan menetapkan Visi: Tenaga Kependidikan yang Profesional dan
Bermartabat. Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga kependidikan tersebut,
Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan Misi sebagai berikut:
1)
Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan di semua
jenjang pendidikan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)
Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan
yang dapat mendukung perwujudan tenaga kependidikan yang profesional,
produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa amandalam
menjalankan profesinya
3)
Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah, dan komite
sekolah dalam penerapan kebijakanpembinaan dan pengembangan profesi tenaga
kependidikan
4)
Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders), baik
pada tingkat pemerintah pusat,pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah,
lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan danpengembangan
mutu tenaga kependidikan
5)
Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap kinerja
pembangunan tenaga kependidikan atas dasarsistem informasi tenaga kependidikan
yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.
Terkait dengan kedua Undang-Undang di atas (UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas dan UU No. 14 Tahun tentang Guru dan Dosen) dalam meningkatkan
profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sangat disadari bhawa ini erat
hubungannya dengan sertifkasi guru dan dosen. Hal ini telah menjadi
perbedabatan di kalangan akademisi maupun praktisi pendidikan itu sendiri.
Mengapa? Keprofesionalannya seseorang tenaga pendidik dan kependidikan diukur
dengan sertifikasi yang dibuktikan dengan portofolio. Pertanyaannya kemuadian,
apakah benar itu bisa menjadi ukuran keprofesionalasannya seorang pendidik dan
tenaga pendidik? Disatu sisi mungkin benaranya juga, aspek pengalaman, namun
disisi lain belum tentu.
D. Perlu Adanya Terobosan; sebuah analisis
Berdasarkan pembahasan di atas dan
kenyataan yang terjadi, dapatlah dikatakan benar bahwa dalam rangka peningkatan
Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih menjadi “harapan dan
kenyataan.” Di satu sisi pemerintah dan masyarakat mengaharapkan adanya
peningakatan profesionalisme, tetapi di lain sisi ini belum benar-benar
dilakukan secara efektif. Secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa perlu
adanya terobosan-terobosan baru yang dibuat dalam rangkan meningkatkan
Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Para ahli meyakini bahwa daya saing
suatu bangsa sangat bergantung pada penyelenggaraan pendidikannya, yaitu
pendidikan yang dapat mewujudkan sumberdaya manusia yang bermutu.Untuk itu
kunci pembangunan sumberdaya manusia adalah melalui penyelenggaraan pendidikan
bermutu. Mutu pendidikan yang dimaksud menyangkut dimensi proses dan
hasil pendidikan . Mutu proses diukur dari indikator mutu komponen dan
interaksi antar komponen, sedangkan mutu hasil diukur dari indikator.
Sehubungan dengan hal di atas maka
persiapan yang diyakini efektif agar pendidikan lebih berhasil dapat dilihat
dari beberapa hal berikut ini:
1.Memahami Fondasi- fondasi Pendidikan.
Fondasi pendidikan adalah sesuatu yang
memberikan dasar atau landasan terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan
dilakukan dimasyarakat. Fondasi pendidikan memuat nilai-nilai positif yang
diyakini kebenarannya oleh penyelenggara pendidikan agar upaya penyelenggaraan
pendidikan dapat berjalan sesuai harapan. Fondasi pendidikan adalah pijakan dan
penentu isi dan arah pendidikan. Fondasi pendidikan sebagai sesuatu yangt harus
diikuti dalam upaya pengembangan pendidikan.
Ibarat sebuah bangunan gedung bertingkat
, fondasi gedung adalah konstruksi besi dan beton bagian bawah yang berfungsi
sebagai landasan dan penopang agar gedung bertingkat tersebut dapat berdiri
tegak.Semakin kokoh fondasi gedung maka semakin kuat gedung tersebut. Begitupun
penyelenggaraan pendidikan membutuhkan fondasi sebagi penopang kuat agar
pelaksanaan pendidikan dimasyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan.
2. Memahami wujud Fondasi-fondasi pendidikan.
Setelah memahami apa itu fondasi
pendidikan persiapan selanjutnya adalah memahami wujud dari fondasi-fondasi
tersebut. Wujud fondasi pendidikan meliputi :
a) Kehidupan sosial
masyarakat meliputi : sistem sosial, struktur hubungan, pembagian peran, startifikasisosial,
deferensiasi, dan perubahan sosial.
b) Kehidupan ekonomi
masyarakat meliputi : struktur ekonomi, cara produksi, pembagian kerja,dsb
c) Kehidupan Budaya
masyarakat meliputi : kepercayaan,mitos, norma, adapt istiadat, etnis, kesenian,dsb.
d) Aspek Ideologi masyarakat meliputi :
ajaran nilai, pandangan hidup, keyakinan, cita-cita,dsb
e) Kehidupan politik
masyarakat : corak pemerintahan, sistem pemerintahan, politik, dsb
f) Kehidupan Hukum dalam
masyarakat meliputi : peradilan,penegakan hokum, perlindungan hokum, dll
g) Kondisi keamanan
masyarakat meliputi : ketentraman, keselamatan,dll
h) Ilmu dan tehnologi
merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli kemudian mengembangkan
masing-masing fondasi pendidikan menjadi suatu disiplin ilmu. Secara
keseluruhan terdapat sembilan ilmu fondasi pendidikan yang menopang
penyelenggaraan pendidikan agar dapat berlangsung secara efektif.
Kesembilan ilmu pondasi pendidikan itu
adalah: Filsafat pendidikan, Sejarah pendidikan, Ekonomi pendidikan, Politik pendidikan, Sosiologi pendidikan, Antropologi pendidikan, Psikologi pendidikan,
Estetika Pendidikan, dan Pendidikan Komparatif. Kesembilan ilmu fondasi ini
dapat menopang tidak hanya pada praktek penyelenggaraan pendidikan, akan tetapi
juga menopang pengembangan ilmu pendidikan. Demikianlah persiapan-persiapan
yang diyakini efektif dalam penyelenggaraan pendidikan agar berhasil dan sesuai
dengan tujuan.
Fondasi- fondasi pendidikan memiliki dua
sisi dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu memiliki kedudukan dan peran.
Kedudukan fondasi pendidikan merupakan sandaran bagaimana pendidikan
diselenggarakandan kearah mana pendidikan hendak dibawah.
Sedangkan peran fondasi ada tiga yaitu :
- Giving Cavital yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan modal agar penyelenggaraan pendidikan dan ilmu pendidikan dapat berkembang menjadi baik.
- Directing yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan arah dan menuntun kearah mana penyelenggaraan pendidikan dimasyarakat diarahkan.
- Framing yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan rambu-rambu dan garis-garis batas agar penyelenggaraan pendidikan dimasyarakat tidak menyimpang dari nilai-nilai yang di idealkan.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan
bahwa agar penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik maka perlu
modal atau biaya dan mempunyai arah atau tujuan yaitu Kognitif, Afektif
dan Psikomotor dan juga terikat oleh peraturan-peraturan yang tertuang dalam
Undang-undang. Jika ketiganya ini terpenuhi maka tujuan penyelenggaraan
pendidikan akan berhasil.
Selain itu juga, yang harus diperhatikan
dan diantisipasi adalah tantangan-tantangan masa depan pendidikan di Indonesia
tidak semata-mata menyangkut upaya meningkatkan mutu dan efisiesi pendidikan
secara internal. Oleh karena itu, perlu dibuat program pengembangan
tenaga kependidikan yang terencana dan dipandang cocok menurut kebutuhan jenis
ketenagaan dan potensi yang ada. Tenaga kependidikan merupakan salah satu kunci
utama berhasil atau tidaknya gerakan pendidikan dalam rangka memenuhi standar
mutu.
Untuk mencapai tujuan tersebut
maka profesionalisasi tenaga kependidikan perlu dilakukan. Ada dua jenis
pendidikan tenaga kependidikan, sebagai berikut:
1) Pendidikan Prajabatan
Pendidikan prajabatan tenaga
kependidikan (guru) merupakan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam
bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan prajabatan (preservice
education) merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan oleh
lembaga jenjang universiter atau kolese (universityor college) pendidikan
untuk menyeipakan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang
pengajaran. Fungsi esensial itu menuntut atmosfir yang kondusif dalam
lembaga penyelenggara bagi penciptaan sajian-sajian bahan ajar dengan derajat
akademik dan kemampuan praktis yang tinggi, sebagaimana disyaratkan untuk calon
guru.
2) Pendidikan dalam Jabatan
Jenis pendidikan yang kedua adalah
pendidikan dalam jabatan yang sering juga disebut sebagai pendidikan,
pelatihan, dan pengembangan. Tujuan utama dari pendidikan ini ialah
dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menampilkan kinerja
yang lebih baik daripada periode sebelumnya. Bukan hanya berhenti disitu,
tetapi ini harus dilihat memiliki manfaat bagi masa depan karir seseorang pada
masa yang akan datang serta tanggung jawab yang akan diembannya.
·
Profesionalisme Tenaga Pendidik
Dalam menciptakan kualitas pendidikan,
peningkatan kualitas profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan merupakan
sebuah keniscayaan. Cobalah Anda buka pasal 42 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang
Sisdiknas. Di situ dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan
ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pada pasal 43 ayat 1 ditegaskan bahwa promosi dan penghargaan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan,
pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Oleh sebab
itu, sekolah perlu berupaya secara terus-menerus memberdayakan dan meningkatkan
kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
·
Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik
Seorang pendidik harus senantiasa
mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat
peranannya sebagai:
1) manajer pendidikan
atau pengorganisasi kurikulum,
2) fasilitator
pendidikan,
3) pelaksana pendidikan,
4) pembimbing atau
supervisor para siswa,
5) penegak disiplin
siswa,
6) model perilaku yang
akan ditiru siswa,
7) konselor,
8) evaluator,
9) petugas tata usaha
kelas,
10) komunikator dengan orang tua siswa dan masyarakat,
11) pengajar untuk meningkatkan profesi secara
berkelanjutan, serta anggota profesi pendidikan.
·
Peningkatan Profesionalisme Tenaga PendidikPeningkatan Profesionalisme
Tenaga Pendidik
Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati
untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1) Senantiasa belajar
dari pekerjaan sehari-hari.
2) Melakukan observasi
kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3) Membaca berbagai hal
yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses pembelajaran yang
sedang dilaksanakan.
4) Memanfaatkan
hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5) Berfikir untuk
kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6) Merumuskan ide-ide
yang dapat diujicobakan.
Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut.
1) Meningkatkan kualitas
dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2) Berdiskusi tentang
rencana pembelajaran.
3) Berdiskusi tentang
substansi materi pelajaran.
4) Berdiskusi tentang
pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5) Melaksanakan onservasi
aktivitas rekan sejawat di kelas.
6) Mengembangkan
kompetensi dan performansi guru.
7) Mengkaji jurnal dan
buku pendidikan.
8) Mengikuti studi lanjut
dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9) Melakukan penelitian.
10) Menulis artikel.
11) Menyusun laporan penelitian.
12) Menyusun makalah.
13) Menyusun laporan atau review buku
BAB III
PENUTUP
Pendidikan merupakan kebutuhan yang
sangat penting bagi setiap manusia untuk mengembangkan kehidupannya sebagai
pribadi, anggota masyarakat dan warga negara, agar menjadi warga negara yang
berkualitas sesuai cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maksud
lainnya adalah untuk menunjang kehidupan dan tarap hidup agar menjadi lebih
baik, serta memiliki harkat dan martabat yang tinggi sebagai manusia. Oleh
karena itu, untuk menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas maka hal utama yang
harus diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga
pendidik dan kependidikan yang profesional.
Profesionalisme pendidik dan tenaga
kependidikan adalah langkah utama untuk memperbaiki kinerja dan hasil dari
suatu pendidikan, tanpa hal ini niscaya itu akan berhasil dengan baik. Dengan
demikian untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan
maka berbagai usaha pun telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah
sertifikasi guru sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU NO. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Tidak berhenti sampai disitu, tetapi
harus ada usaha sadar pribadi dan organisasi sekolah untuk selalu mengembangkan
kapasitas dari pendidikan dan tenaga kependidikan dengan jalan mengikuti
kegiatan-kegiatan akademis untuk mengasa dan meningkatkan kemampuan baik dalam
manajerial maupun dalam hal pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
·
Aqib Zainal. 2009. Menjadi Guru
Profesional Berstandar Nasional. Bandung: Yrama Widya.
·
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 19 Tahun 2008 tentang Guru
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 36 tahun 2007 tetang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
·
Sudarwan Danim. 2010. Inovasi
Pendidikan: Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.
RESUME